Jumat, 21 Oktober 2016

Undang-undang Keselamatan Kerja



Undang-undang Keselamatan Kerja


UU No.1 Tahun 1970
Menimbang :
a.    Bahwa setiap warga tenaga kerja berhak mendapat perilindungan atas keselamatannya dalam melakukan perkerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas Nasional.
b.    Bahwa setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja perlu terjamin pula.
c.     Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d.    Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya dan upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
e.    Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,industrialisasi, teknik dan teknologi.


Mengingat :
1.    Pasal-pasal 5,20 dan 27 UUD 1945
2.    Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55 Tambahan Lembar Negara nomor  2912) dengan Pesetujan DPR-GR
Mencabut : Veiligheidsreglement tahun 1910
Menetapkan : Undang-undang Keselamatan Kerja

Pasal 1 Tentang Istilah-istilah
Ø Ayat 1
Tempat Kerja ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tidak dimana tenaga kerja berkerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana terperinci pada pasal 2.”
Ø Ayat 2
Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sauatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri.”
Ø Ayat 3
Pengusaha ialah:
a.    Orang atau badan hkum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri yang dengan itu mempergunakan tempat kerja.
b.    Orang atau badan hukum ynag berdiri sendiri yang menjalankan suatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
c.     Orang atau badan hukum yang di Indonesia seprti maksud (a) dan (b), jikalau diwakili berkedudukan Indonesia.”

Ø Ayat 4
Direktur adalah pejabat yang ditunjuk menteri tenaga kerja untuk melaksanakan undang-undang ini”.
Ø Ayat 5
Pegawai adalah pegawai teknis berkeahlian khusus yang diutnjuk oleh menteri tenaga kerja”.
Ø Ayat 6
Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi di taatnya unda-undang ini”.
Pasal 2 Tentang Ruang Lingkup
Ø Ayat 1
“Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja, vaik di darat, didalam tanah , di permukaan air , di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum republik indonesia”.
Ø Ayat 2
“Ketentuan dalam ayat(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:
a.    Dibuat , dicontoh, dipakai atau dipergunakan mesin, alat, pesawat, pekakas, peralatan, dan instalasi ang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan.
b.    Dibuat , diolah, dipakai, dipergunakan, diangkut atau disimpan barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
c.     Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan, atau pembokaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan, dibawah tangan dan sebagainya atau dimana dilakukan perkerjaan persiapan.
d.    Dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, perkerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e.    Dilakukan usha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam, atau bijih besi lainnya, batu-batuan, gas, minyak, atau mineral lainnya, baik diperlukan didalam bumi maupun didasar perairan.
f.      Dilakukan pengangkutan barang, binatang, atau manusia baik di darat, melalui terowongan,permukaan air, didalam air mauoun di udara.
g.     Dikerjakan bongkar atau muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, atau gudang.
h.    Dilakukan penyelaman , pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
i.       Dilakukan perkerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau permukaan air.
j.       Dilakukan perkerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
k.     Dilakukan perkerjaan mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjartuh, terpesrosok, hanyut atau terpelanting.
l.       Dilakukan perkerjaan dalam tangki, sumur atau lubang.
m. Terdapat atau menyebar suhu, kelembapan, debu,kotoran, api,asap,uap,gas hembusan angin, cuaca , sinar atau radiasi suara atau getaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar