Jumat, 21 Oktober 2016

K3LH(Kesehatan,Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)



Program Kesehatan,Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada     suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan.
-Tujuan dari Program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Suatu Perusahaan Melaksanakan K3LH
1.Diwajibkan Oleh Undang-Undang Tenaga Kerja
2.Hak Asasi Manusia
3.Mengurangi beban ekonomi para pekerja keuntungan dari penerapan K3LH adaah terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyamanakan mnghasilkan produksi yang lebuh banyak dan bermutu.

Ciri-ciri perusahaan yang memperhatikan K3LH
o   Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan(safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi,bengkel,lapangan.
o   Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamtan,kesehatan,kebersihan lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang kebih nyaman dan bersih.
o   Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Manjemen perusahaan mengupayakan para karyawannya dengan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.

Cara Mendapatkan Keselamatan Kerja
1.    Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
2.    2. Standart Teknis
3.    Pendidikan dan Supervisi
Sebab Kecelakaan :
1.    Peralatan yang kurang aman(kurang ada pengamanan terhadap pengguna)
2.    Kondisi lingkungan yang kurang aman(penerangan yamg tidak cukup, ventilasi tidak memadai, pakaian dan perlengkapan kerja yang tidak memnuhi standart keamanan)
3.    Manusianya(Sembrono dan kurang hati-hati serta tergesa-gesa, ketermpilan yang kurang, pengetahuan yang kurang,cacat tubuh dll)


K3LH

Keselamatan Kerja Pada Manusia
a.    Sikap Operator
1.    Operator bersikap wajar, tidak gugup, berkesadaran penuh, mengerti dengan jelas perintah dan cara pengoerasian alat.
2.    Petunjuk operasi alat harus dipahami secara sungguh-sungguh, dipatuhi, dan dipakai sebagaimana mestinya.
b.    Alat kerja
1.    Penggunaan alat yang yang tepat sesuai fungsi alat terebut
2.    Menggunakan alat pelindung diri bagi pekerjaan yang mengandung bahaya
c.     Lingkungan
1.    Setiap ruangan kerja harus diberi penerangan yang cukup
Ø Penerangan umum untuk seluruh ruangan
Ø Penerangan khusus untuk pekerjaan yang memerlukan penerangan khusus
2.    Tingkat kebisingan lingkungan <90 decibel
3.     Pada ruangan yang berhubungan dengan zat kimia agar disediakan air yang mengalir untuk membasuh tubuh yang terpapar zat kimiawi
d.    Bahaya kejutan Listrik
1.    Ruangan diberi tanda Bahaya Listrik dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh masuk.
2.    Semua peralatan logam yang tidak dilalaui arus listrik harus di grounding
3.    Pekerjaan listrik  dalam keadaan tidak bertegangan maka saluran arus listrik harus aman terhadap aliran listrik
Guna arester(petir dilepaskan oleh arester(melepaskan petir)) apabila terkena petir dia akan mengeluarkan kolona(bunga api) lalu akan dia kirimkan ke tanah. Dia juga mengamankan aliran suted
4.    Pelaksanaan pekerjaan listrik dalam keadaan bertegangan sedapat mungkin dihimdari, dan apabila terpaksa harus dalam kondisi:
i.                   Pekerjaan dilakukan oleh 2 orang yang ahli dan sudah mendapatkan izin dari petugas yang berwenang.
ii.                 Pekerjaan harus tidak dalam keadaan mengantuk, dalam keaadan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk
iii.              Pekerja harus dengan peralatan yang berisolasi sesuai tegangan yang dikerjakan
iv.              Pekerja menggunakan pelindung badan yang berisolasi
v.                 Cuaca harus dalam keadaan kering
vi.              Pekerjaan jangan sampai menyentuh peralatan yang bertegangan aktif
5.    Jarak aman dari pekerjaaan didaerah instalasi listrik samapi dengan 1kv adalah minimal 50cm(karena bahan konduktor banyak medan magnet), gunakanlah selungkup (pelindung) berisolasi untuk menyekat terhadap bagian yang bertegangan.
6.    Pita ukur yang berbahan logam agar dijauhkan dari bahan yang bertegngan
7.    Penggunaan acessoris dari logam harap ditngkan selama pekerja kelistrikan(karena barang berbahn logam memiliki elektron bebas)





Keselamatan Kerja Peralatan

A.   Pengamanan Terhadap Bahaya petir
1.    Semua bangunan dan peralatan harus terlindungi terhadap bahaya sambaran petir memakai “sistem oerlindungan petir”.
a.    Rusuk udara (air terminal)
b.    Penghantar(conductor)
c.     Rusuk tanah(ground terminal)
2.    Semua bagian berbahan logam seperti saluran pipa air minum dan lainnya harap dihubungkan dengan sistem pengamanan petir
3.    Kabel power AC maupun DC harus memenuhi ketentuan :
a.    Pda kabel berpelindung logam kedua ujung pelindungnya harus terhubung pada sistem pengaman petir
b.    Kabel tanpa pelindung logam dihubungkan kepada sistem perlindungan petir
4.    Selain itu semua kabel power harus terhubung dengan arrester yang diketanahkan


B.    Pengamanan terhadap bahaya kebakaran
1.    Semua peralatan dan bangunan harus dilindungi dengan jumlah dan kemampuan alat pencegah kebakaran yang memadai untuk menghindari bahaya kebakaran(udara,panas,bahan untuk terbakar).
2.    Menggunakan jenis pemadam kebakaran yang sesuai dan tidak merusak peralatan, tidak menghantarkan listrik bukan racun dan mudah digunakan.
3.    Peletakan alatnya harus mudah dijangkau dan dicapai(detektor asap,air,pasir)


                                                K3LH

C. Pengamanan Terhadap Baterai
1. Standarisasi ruang baterai
a. Dilengkapi dengan ventilasi udara yang meghembus keluar agar mencegah terkumpulnya panas.
b. lantai terbuat dari bahan yang tahan asam
2. Peletakan baterai didalam kotak atau rak sedemikian rupa secara kokoh
3. Perkawatan Terdiri dari bahan yang tahan karat
4. Lampu penerang terlindungi terhadap kerusakan mekanik dan bahan kimia

Pengamanan Terhadap Disel :
1.    Disel dilengkapi dengan alat kontrol
a.    Kecepatan yang dapat membahayakan dikontrol agar tidak merusak mesin
b.    Alat pemberhentian diperlukan agar keandalan opersi didapatkan
2.    Pengoperrasian alat pada tempat yang bebas debu



Tanda-tanda

Warna :
a.    Warna Kuning Orange : Dipakai untuk menyaakan bahaya
b.    Warna Merah dimaksudkan untuk memberi tanda pemberhentian darurat atau pemadam kebakaran
c.     Warna Hijau dimaksudkan sebagai jalur jalan pelarian bila terjadi bahaya, tempat pertolongan pertama pada kecelakaan dan tanda lalu lintas
d.    Warna Kuning sebagai tanda halangan agar tidak dilewati
Gambar :
a.    Bahan beracun
b.    Bahan mudah terbakar
c.     Bahan bersifat korosin
d.    Bahan mudah meledak
e.    Tanda dilarang  merokok
f.      Bahan yang mudah beroxidasi
g.     Bahan mengandung radiasi
h.    Dilarang menggunakan sepatu
i.       Tanda peringatan adanya bahaya tegangan tinggi

Peringatan
Dimaksudkan untuk memberikan instruksi-instruksi memasuki ruangan khusus:
1.    Dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan
2.    Dilarang merokok
3.    Harus menggunakan masker dan sarung tangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar