Program
Kesehatan,Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang
memiliki banyak pekerja atau karyawan.
-Tujuan
dari Program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman.
Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Suatu Perusahaan Melaksanakan
K3LH
1.Diwajibkan Oleh
Undang-Undang Tenaga Kerja
2.Hak Asasi Manusia
3.Mengurangi beban ekonomi
para pekerja keuntungan dari penerapan K3LH adaah terciptanya hasil kerja yang
optimal, karena suasana kerja yang nyamanakan mnghasilkan produksi yang lebuh
banyak dan bermutu.
Ciri-ciri perusahaan yang
memperhatikan K3LH
o Memberikan fasilitas seragam
kerja dan sepatu keselamatan(safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu
keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam
produksi,bengkel,lapangan.
o Memasang atribut K3LH seperti
tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan
keselamtan,kesehatan,kebersihan lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH
ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud
lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk
menciptakan suasana yang kebih nyaman dan bersih.
o Menerapkan K3LH dalam
prosedur dan sistem kerja. Manjemen perusahaan mengupayakan para karyawannya
dengan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian
K3LH dan menerapkannya.
Cara Mendapatkan Keselamatan Kerja
1. Dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan
2. 2. Standart Teknis
3. Pendidikan dan Supervisi
Sebab Kecelakaan :
1. Peralatan yang kurang
aman(kurang ada pengamanan terhadap pengguna)
2. Kondisi lingkungan yang
kurang aman(penerangan yamg tidak cukup, ventilasi tidak memadai, pakaian dan perlengkapan
kerja yang tidak memnuhi standart keamanan)
3. Manusianya(Sembrono dan
kurang hati-hati serta tergesa-gesa, ketermpilan yang kurang, pengetahuan yang
kurang,cacat tubuh dll)
K3LH
Keselamatan Kerja Pada Manusia
a.
Sikap Operator
1. Operator bersikap wajar,
tidak gugup, berkesadaran penuh, mengerti dengan jelas perintah dan cara
pengoerasian alat.
2. Petunjuk operasi alat harus
dipahami secara sungguh-sungguh, dipatuhi, dan dipakai sebagaimana mestinya.
b.
Alat kerja
1. Penggunaan alat yang yang
tepat sesuai fungsi alat terebut
2. Menggunakan alat pelindung
diri bagi pekerjaan yang mengandung bahaya
c.
Lingkungan
1. Setiap ruangan kerja harus
diberi penerangan yang cukup
Ø Penerangan umum untuk seluruh
ruangan
Ø Penerangan khusus untuk
pekerjaan yang memerlukan penerangan khusus
2. Tingkat kebisingan lingkungan
<90 decibel
3. Pada ruangan yang berhubungan dengan zat kimia
agar disediakan air yang mengalir untuk membasuh tubuh yang terpapar zat
kimiawi
d.
Bahaya kejutan Listrik
1. Ruangan diberi tanda Bahaya Listrik
dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh masuk.
2. Semua peralatan logam yang
tidak dilalaui arus listrik harus di grounding
3. Pekerjaan listrik dalam keadaan tidak bertegangan maka saluran
arus listrik harus aman terhadap aliran listrik
Guna arester(petir dilepaskan
oleh arester(melepaskan petir)) apabila terkena petir dia akan mengeluarkan
kolona(bunga api) lalu akan dia kirimkan ke tanah. Dia juga mengamankan aliran
suted
4. Pelaksanaan pekerjaan listrik
dalam keadaan bertegangan sedapat mungkin dihimdari, dan apabila terpaksa harus
dalam kondisi:
i.
Pekerjaan dilakukan oleh 2 orang yang ahli dan sudah
mendapatkan izin dari petugas yang berwenang.
ii.
Pekerjaan harus tidak dalam keadaan mengantuk, dalam keaadan
sadar dan tidak dalam keadaan mabuk
iii.
Pekerja harus dengan peralatan yang berisolasi sesuai
tegangan yang dikerjakan
iv.
Pekerja menggunakan pelindung badan yang berisolasi
v.
Cuaca harus dalam keadaan kering
vi.
Pekerjaan jangan sampai menyentuh peralatan yang bertegangan
aktif
5. Jarak aman dari pekerjaaan didaerah
instalasi listrik samapi dengan 1kv adalah minimal 50cm(karena bahan konduktor
banyak medan magnet), gunakanlah selungkup (pelindung) berisolasi untuk
menyekat terhadap bagian yang bertegangan.
6. Pita ukur yang berbahan logam
agar dijauhkan dari bahan yang bertegngan
7. Penggunaan acessoris dari
logam harap ditngkan selama pekerja kelistrikan(karena barang berbahn logam
memiliki elektron bebas)
Keselamatan
Kerja Peralatan
A. Pengamanan Terhadap
Bahaya petir
1. Semua bangunan dan peralatan
harus terlindungi terhadap bahaya sambaran petir memakai “sistem oerlindungan
petir”.
a. Rusuk udara (air terminal)
b. Penghantar(conductor)
c. Rusuk tanah(ground terminal)
2. Semua bagian berbahan logam
seperti saluran pipa air minum dan lainnya harap dihubungkan dengan sistem pengamanan
petir
3. Kabel power AC maupun DC
harus memenuhi ketentuan :
a. Pda kabel berpelindung logam
kedua ujung pelindungnya harus terhubung pada sistem pengaman petir
b. Kabel tanpa pelindung logam
dihubungkan kepada sistem perlindungan petir
4. Selain itu semua kabel power
harus terhubung dengan arrester yang diketanahkan
B. Pengamanan terhadap
bahaya kebakaran
1. Semua peralatan dan bangunan
harus dilindungi dengan jumlah dan kemampuan alat pencegah kebakaran yang
memadai untuk menghindari bahaya kebakaran(udara,panas,bahan untuk terbakar).
2. Menggunakan jenis pemadam
kebakaran yang sesuai dan tidak merusak peralatan, tidak menghantarkan listrik
bukan racun dan mudah digunakan.
3. Peletakan alatnya harus mudah
dijangkau dan dicapai(detektor asap,air,pasir)
K3LH
C. Pengamanan Terhadap
Baterai
1. Standarisasi ruang baterai
a. Dilengkapi
dengan ventilasi udara yang meghembus keluar agar mencegah terkumpulnya panas.
b. lantai terbuat
dari bahan yang tahan asam
2. Peletakan baterai didalam
kotak atau rak sedemikian rupa secara kokoh
3. Perkawatan Terdiri dari
bahan yang tahan karat
4. Lampu penerang terlindungi
terhadap kerusakan mekanik dan bahan kimia
Pengamanan
Terhadap Disel :
1. Disel dilengkapi dengan alat
kontrol
a. Kecepatan yang dapat
membahayakan dikontrol agar tidak merusak mesin
b. Alat pemberhentian diperlukan
agar keandalan opersi didapatkan
2. Pengoperrasian alat pada
tempat yang bebas debu
Tanda-tanda
Warna :
a. Warna Kuning Orange : Dipakai
untuk menyaakan bahaya
b. Warna Merah dimaksudkan untuk
memberi tanda pemberhentian darurat atau pemadam kebakaran
c. Warna Hijau dimaksudkan
sebagai jalur jalan pelarian bila terjadi bahaya, tempat pertolongan pertama
pada kecelakaan dan tanda lalu lintas
d. Warna Kuning sebagai tanda
halangan agar tidak dilewati
Gambar :
a. Bahan beracun
b. Bahan mudah terbakar
c. Bahan bersifat korosin
d. Bahan mudah meledak
e. Tanda dilarang merokok
f. Bahan yang mudah beroxidasi
g. Bahan mengandung radiasi
h. Dilarang menggunakan sepatu
i. Tanda peringatan adanya
bahaya tegangan tinggi
Peringatan
Dimaksudkan untuk memberikan
instruksi-instruksi memasuki ruangan khusus:
1. Dilarang masuk bagi yang
tidak berkepentingan
2. Dilarang merokok
3. Harus menggunakan masker dan
sarung tangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar