Jumat, 21 Oktober 2016

Undang-undang Keselamatan Kerja



Undang-undang Keselamatan Kerja


UU No.1 Tahun 1970
Menimbang :
a.    Bahwa setiap warga tenaga kerja berhak mendapat perilindungan atas keselamatannya dalam melakukan perkerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas Nasional.
b.    Bahwa setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja perlu terjamin pula.
c.     Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d.    Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya dan upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
e.    Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,industrialisasi, teknik dan teknologi.


Mengingat :
1.    Pasal-pasal 5,20 dan 27 UUD 1945
2.    Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55 Tambahan Lembar Negara nomor  2912) dengan Pesetujan DPR-GR
Mencabut : Veiligheidsreglement tahun 1910
Menetapkan : Undang-undang Keselamatan Kerja

Pasal 1 Tentang Istilah-istilah
Ø Ayat 1
Tempat Kerja ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tidak dimana tenaga kerja berkerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana terperinci pada pasal 2.”
Ø Ayat 2
Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sauatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri.”
Ø Ayat 3
Pengusaha ialah:
a.    Orang atau badan hkum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri yang dengan itu mempergunakan tempat kerja.
b.    Orang atau badan hukum ynag berdiri sendiri yang menjalankan suatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
c.     Orang atau badan hukum yang di Indonesia seprti maksud (a) dan (b), jikalau diwakili berkedudukan Indonesia.”

Ø Ayat 4
Direktur adalah pejabat yang ditunjuk menteri tenaga kerja untuk melaksanakan undang-undang ini”.
Ø Ayat 5
Pegawai adalah pegawai teknis berkeahlian khusus yang diutnjuk oleh menteri tenaga kerja”.
Ø Ayat 6
Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi di taatnya unda-undang ini”.
Pasal 2 Tentang Ruang Lingkup
Ø Ayat 1
“Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja, vaik di darat, didalam tanah , di permukaan air , di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum republik indonesia”.
Ø Ayat 2
“Ketentuan dalam ayat(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:
a.    Dibuat , dicontoh, dipakai atau dipergunakan mesin, alat, pesawat, pekakas, peralatan, dan instalasi ang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan.
b.    Dibuat , diolah, dipakai, dipergunakan, diangkut atau disimpan barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
c.     Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan, atau pembokaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan, dibawah tangan dan sebagainya atau dimana dilakukan perkerjaan persiapan.
d.    Dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, perkerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e.    Dilakukan usha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam, atau bijih besi lainnya, batu-batuan, gas, minyak, atau mineral lainnya, baik diperlukan didalam bumi maupun didasar perairan.
f.      Dilakukan pengangkutan barang, binatang, atau manusia baik di darat, melalui terowongan,permukaan air, didalam air mauoun di udara.
g.     Dikerjakan bongkar atau muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, atau gudang.
h.    Dilakukan penyelaman , pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
i.       Dilakukan perkerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau permukaan air.
j.       Dilakukan perkerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
k.     Dilakukan perkerjaan mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjartuh, terpesrosok, hanyut atau terpelanting.
l.       Dilakukan perkerjaan dalam tangki, sumur atau lubang.
m. Terdapat atau menyebar suhu, kelembapan, debu,kotoran, api,asap,uap,gas hembusan angin, cuaca , sinar atau radiasi suara atau getaran.

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Keselamatan Kerja



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Keselamatan Kerja

Pertolongan pertama pada kecelakaan dilakukan oleh tenaga ahli dan juga oleh pembanty dokter tidak dimaksudkan untuk mengganti fungsi dokter melainkan dilakukan demi pertolongan pertama saja sebelum tim medis datang.
Pertolongan pda kasus korban terkena aliran listrik:
a.    Pemutusan hubungan antara korban dan penghantar
1.    Hantaran sedapat mungkin dibuat bebas terhadap tegangan listrik dengan menggunakan saklar atau melepas kan alat pengaman, atau memindahkan hntaran dengan menggunakan benda kering yang bersifat isolatif
2.    Menarik hantaran dari tubuh korban dengan menggunakan pakaian kering yang dipintal seperti tali.
3.    Meghubung singkatkan atau mentanahkan hantaran
b.    Untuk mengurangi pengaruh arus listrik dengan menempatkan korban pada papan kering atau kain kering atau bahan serupa.

  
Pertolongan pada luka
Luka tidak boleh dipegang, dibasuh meski dalaam keadan kotor dengan tanah. Tutup luka dengan pembalut luka yang kering dan steril. Usahakan bagian yang luka diangkat keatas dan hentikan apabila terjadi pendarahan.
Macam Luka:
a.    Pendarahan Arteri
Pendarahan ini diketahui dengan ciri memencarnya luka secara deras, cara penghentiannya dengan cara menutup luka menggunakan pembalut yang steril.
b.    Luka Pada Mata
Balutlah kedua mata dengan pembalut yang steril meskipun hanya salah satu mata saja yang luka. Apabila luka terjadi karena bahan kimia maka cucilah mata dengan air bersih, gunakan ibu jari dan telujuk untuk merenggangkan mata.
c.     Luka Bakar
Jika pakian orang yang terbakar masih terbakar usahakan dipadamkan dengan menggulingkannya ketanah. Bila bekas pakian yang terbakar masih menempel dibadan orang tersebut,maka janganlah dipaksa untuk dilepaskan. Kulit yang menngelembung jangan disundut , balutlah luka bakar, hindarkan dari penggunaan tepung, minyak, dan salep. Apabila luka bakar sangat luas , maka tidak perlu dibalut, usahakan melundungi penderita dari kedinginan.
d.    Luka Bakar karena Bahan kimia
1.    Apabila luka bakar abgian luar maka lepaskan kain yang menutup penderita dan segera siram air bersih untuk melarutkan zat kimia tersebut
2.    Lalu balut luka seperti penanganan luka bakar api
3.    Apabila lukanya didalam tubuh seperti terminum cairan kimia, maka berilah air minum atau ai teh dan secepatnya bawa kerumah sakit.
e.    Pendarahan dalam Tubuh
Baringkan penderita sambil menunggu tim medi datang atau kirim secepatnya ke rumah sakit. Pada luka dalam akibat benturan keras pada kepala atau tubuh lainnya, penderita biasanya merasa mual dan muntah maka jangan beri makan dan minum.


f.      Patah Tulang
Tulang patah diusahakan jangan banyak digerakkan dan ikatlah dengan bidai,walaupun tidak patah, janganlah menarik untuk berusaha meluruskannya, jika ada luka maka balut dulu lukanya lalu bidai.

Pengikatan bidai sedemikian rupa dengan anggota badan. Apabila tidak ditemukanbidai maka bisa dengan yang serupanya atau kalau pada tangan, gantunglah dengan kain segitiga dengan ditekuk. Pada kaki apabila tidak ditemukan bidai maka ikatlah dengan kaki yang masih baik.

Jangan digunakan perlakuan diatas pada penderita patah tulang punggung/belakang. Cara penanganannya adalah geserlah korban sampai pada papan keras dan angkutlah ke Rumah sakit sedapat mungkin badan korban jangan diangkat kecuali menggunakan tandu.
g.     Keracunan Gas
Mengusahakan penderitan mendapatkan udara bersih diluar ruangan pada alam terbuka:
a.    Gas yang tidak berbahaya untuk paruparu. Gas ini meracuni darah dan syaraf, narkotika(sabu-sabu,ganja), carbon monoxida, asam sianida(perang palestina), ether, clorophrom, uap bensin atau bensol.
Cara penanganan:
Buka baju penderita, jangan memberi minuman kepada penderita yang pingsan. Gosok tangan dan kaki penderita dengan tangan, apabila pernafasannya berhenti gunakan pernafasan buatan atau pengisap oksigen.
b.    Gas yang berbahaya atau merusak paruparu. Seperti chlor phosgen, gas nitro, sulfur dioxida.
Cara Penanganan:
Buka baju penderita, jauhkan penderita dari baju yang terpapar gas. Baringkan,telentangkan, setelah sadar beri minum koppi atau teh panas dalam hal ini dilarang untuk melakukan pernafasan buatan.
h.    Kecelakaan saat tenggelam
Dalam hal pertolongan terhadap orang tenggelam,peganglah pada belakang untuk menjaga keamanan diri. Peganglah dibawah ketiak atau dagu. Setelah sampai didarat, kendorkan pakaian, telungkupkan penderita. Dengan posisi kaki kita ditengah badan penderita, angkat penderita pada rusuknya keatas sehingga badan dan kepala melengkung ke lantai.