Haiiii. Gakerasa ya ini sudah ulangan semester ganjil. Dan sebentar
lagu ulangan selesaiii, lalu bagi rapot, dan liburaaaannn. Oh my god, I can’t wait….
Wkwkwk. Oiya disini aku cuman mau berbagi kesan aku selama diajar Pak
Hugo. Yap…. Beliau adalah guru produktif kami. Gimana sih rasanya diajarin sama
Pak Hugo ? Rameeee bangeett, kalau beliau ngejelasin pasti langsung paham. Dan bapaknya sanagt amat baik sama murid. Dan semoga
aja pak hugo ngajar diskatel terus, biar ade kelas nantu tau gimana ramenya
diajarin sama bapak ehehehehe.
Rabu, 30 November 2016
Selasa, 22 November 2016
Interview Bule
Pada hari Sabtu 8 Oktber, rencananya kami ingin
menemui seorang turis yang bernama Mr.Yusuf. Pada saat kami ingin menemui
mr.yusuf, banyak rintangan yang kami dapati, yaitu hujan yang sangat deras.
Akhirnya pada jam 10 pagi, kami telah sampai dirumah mr.yusuf. tapi ternyata,
mr.yusuf sedang tidak ada di rumah Karena sedang pergi ke Australia dan
asistennya berkata akan kembali hari jum’at nanti.
Pada hari Sabtu 15 oktober 2016,
kami kembali mendatangi rumah Mr.Yusuf, tapi hasilnya, mr.yusuf belum pulang
dari Australia Karena anaknya sedang sakit. Awalnya kami sempat putus asa dan
tidak tahu arah, namun kami ingat, ada teman kami bernama Ariq, mamah ariq
mempunyai sepupu yang suaminya itu adalah seorang turis. Akhirmya pada jam 11
siang kami ke rumah ariq untuk meminta alamat turis tersebut. Sesampainya
dirumah ariq, ternyata ariq sedang tidak ada rumah, sekitar 15 menit kami menunggu
akhirnya ariq dating. Dan setelah berbincang-bincang, kami pun mendapatkan
informasi bahwa turis tersebut berada di Hote Mercure dan dapat ditemui jam 2
siang.
Perjuangan kami tidak sampai situ, kami harus
ke perumahan Kota Citra Graha Terlebih dahulu untuk mendatangi Papahnya Tiara,
Karena kami tidak mungkin ke Banjarmasin mengedarai motor. Setelah sampai Kota
Citra Graha, kami langsung diantar Papahnya Tiara.
Setelah sampai Hotel Mercure, kami langsung
bertemu Mr.Mark dan mewawancarainya. Tetapi ternyata kita harus izin terlebih
dahulu kepada pihak hotel, Karena kami akan merekam kegiatan tersebut. Dan
akhrinya kami diizinkan.Nama : Mr. Mark
Lokasi : Hotel Mercure
Keperluan : Berlibur
Hari dan Tanggal Interview : Sabtu, 15 Oktober 2016
foto bersama dengan Mr. Mark
Jumat, 21 Oktober 2016
Undang-undang Keselamatan Kerja
Undang-undang Keselamatan Kerja
UU
No.1 Tahun 1970
Menimbang
:
a. Bahwa setiap warga tenaga
kerja berhak mendapat perilindungan atas keselamatannya dalam melakukan
perkerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas Nasional.
b. Bahwa setiap orang lainnya
yang berada ditempat kerja perlu terjamin pula.
c. Bahwa setiap sumber produksi
perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d. Bahwa berhubung dengan itu
perlu diadakan segala daya dan upaya untuk membina norma-norma perlindungan
kerja.
e. Bahwa pembinaan norma-norma
itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum
tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat,industrialisasi, teknik dan teknologi.
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5,20 dan 27 UUD
1945
2. Pasal-pasal 9 dan 10
Undang-undang 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga
kerja (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55 Tambahan Lembar
Negara nomor 2912) dengan Pesetujan
DPR-GR
Mencabut
: Veiligheidsreglement tahun 1910
Menetapkan
: Undang-undang Keselamatan Kerja
Pasal
1 Tentang Istilah-istilah
Ø Ayat 1
“Tempat Kerja ialah ruangan atau lapangan, tertutup
atau terbuka, bergerak atau tidak dimana tenaga kerja berkerja atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber
atau sumber-sumber bahaya sebagaimana terperinci pada pasal 2.”
Ø Ayat 2
“Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin
langsung sauatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri.”
Ø Ayat 3
“Pengusaha ialah:
a. Orang atau badan hkum yang
menjalankan suatu usaha milik sendiri yang dengan itu mempergunakan tempat
kerja.
b. Orang atau badan hukum ynag
berdiri sendiri yang menjalankan suatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan
itu mempergunakan tempat kerja.
c. Orang atau badan hukum yang
di Indonesia seprti maksud (a) dan (b), jikalau diwakili berkedudukan
Indonesia.”
Ø Ayat 4
“Direktur adalah pejabat yang ditunjuk menteri tenaga
kerja untuk melaksanakan undang-undang ini”.
Ø Ayat 5
“Pegawai adalah pegawai teknis berkeahlian khusus yang
diutnjuk oleh menteri tenaga kerja”.
Ø Ayat 6
“Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian
khusus luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja
untuk mengawasi di taatnya unda-undang ini”.
Pasal
2 Tentang Ruang Lingkup
Ø Ayat 1
“Yang
diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja, vaik di darat, didalam
tanah , di permukaan air , di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah
kekuasaan hukum republik indonesia”.
Ø Ayat 2
“Ketentuan
dalam ayat(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:
a. Dibuat , dicontoh, dipakai
atau dipergunakan mesin, alat, pesawat, pekakas, peralatan, dan instalasi ang
berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan.
b. Dibuat , diolah, dipakai,
dipergunakan, diangkut atau disimpan barang yang dapat meledak, mudah terbakar,
menggigit, beracun,menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
c. Dikerjakan pembangunan,
perbaikan, perawatan, pembersihan, atau pembokaran rumah, gedung atau bangunan
lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan, dibawah tangan
dan sebagainya atau dimana dilakukan perkerjaan persiapan.
d. Dilakukan usaha : pertanian,
perkebunan, pembukaan hutan, perkerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan
lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e. Dilakukan usha pertambangan
dan pengolahan : emas, perak, logam, atau bijih besi lainnya, batu-batuan, gas,
minyak, atau mineral lainnya, baik diperlukan didalam bumi maupun didasar
perairan.
f. Dilakukan pengangkutan
barang, binatang, atau manusia baik di darat, melalui terowongan,permukaan air,
didalam air mauoun di udara.
g. Dikerjakan bongkar atau muat
barang muatan kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, atau gudang.
h. Dilakukan penyelaman ,
pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
i. Dilakukan perkerjaan dalam
ketinggian diatas permukaan tanah atau permukaan air.
j. Dilakukan perkerjaan dibawah
tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
k. Dilakukan perkerjaan
mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda,
terjartuh, terpesrosok, hanyut atau terpelanting.
l. Dilakukan perkerjaan dalam
tangki, sumur atau lubang.
m. Terdapat atau menyebar suhu,
kelembapan, debu,kotoran, api,asap,uap,gas hembusan angin, cuaca , sinar atau
radiasi suara atau getaran.
Langganan:
Postingan (Atom)